SEMA 8/2026: Wewenang Mengangkat Tenaga Teknis Kepaniteraan Didelegasikan, Apa Isinya?

Redaksi Kabar Gas PolTerbit Diperbarui

Poin kunci

  1. 1Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2026 mengatur pendelegasian wewenang pengangkatan tenaga teknis kepaniteraan.
  2. 2Perpres Nomor 86 Tahun 2026 menetapkan enam unit Eselon I dan mengalihkan fungsi kepranataan perkara ke Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Pemandangan bangunan bersejarah Parliament Hill di Ottawa melawan langit yang cerah.
Ilustrasi · Foto: Splash of Rain / Pexels

Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Dr. Sobandi menetapkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2026 pada 23 Oktober 2026. Aturan itu melimpahkan wewenang pengangkatan tenaga teknis kepaniteraan ke tiga kelompok pejabat, tetapi hanya untuk jabatan pelaksana. Penetapan ini berlangsung ketika Sekretariat MA menata ulang organisasi menyusul Perpres Nomor 86 Tahun 2026.

JAKARTA, KABAR GAS POL — Mahkamah Agung melimpahkan wewenang pengangkatan tenaga teknis kepaniteraan lewat Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2026. Dokumen itu diterbitkan Sekretaris Mahkamah Agung dan dibuat oleh Plt. Sekretaris Dr. Sobandi pada 23 Oktober 2026.

Tiga pihak menerima pelimpahan tersebut, yakni Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung, serta Ketua atau Kepala Pengadilan Tingkat Banding. Poin utama edaran ini juga dimuat dalam publikasi resmi Mahkamah Agung.

Cakupannya dibatasi. Delegasi hanya menyentuh jabatan pelaksana, sedangkan pejabat struktural dan fungsional masih tunduk pada Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1/SEK/SK/I/2019.

Edaran tersebut muncul di tengah penataan Sekretariat Mahkamah Agung. Penataan itu masuk tahap tindak lanjut sejak Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2026 terbit. Rapat pembahasannya berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, dipimpin Sobandi.

Perpres itu membentuk enam unit Eselon I. Tiga di antaranya direktorat jenderal untuk peradilan umum, peradilan agama, serta peradilan militer dan tata usaha negara. Tiga lainnya adalah Badan Pengawasan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Peradilan, dan Badan Urusan Administrasi.

Selain itu, aturan tersebut memindahkan tugas dan fungsi kepranataan perkara kepada Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Mereka juga diwajibkan menyusun kelompok kerja internal serta menunjuk narahubung dalam tempo lima hari kerja.

Badan Urusan Administrasi dipimpin Sahwan, yang memandu pembahasan kebutuhan struktur tiap satuan kerja. H. Yuwono Agung Nugroho.

Perpres lama, Nomor 13 Tahun 2005, bertahan selama 21 tahun dan hanya diubah sebagian pada 2024.

Sobandi menekankan bahwa perubahan struktur perlu diikuti perubahan cara kerja. "Perubahan struktur harus diikuti perubahan cara kerja," kata Sobandi.

Analisis redaksi

Pandangan Redaksi Kabar Gas Pol — bukan laporan fakta

Bila dibaca bersama, SEMA 8/2026 dan Perpres Nomor 86 Tahun 2026 tampak bergerak pada arah yang sama. Perpres mengubah susunan organisasi, sedangkan edaran memindahkan sebagian keputusan kepegawaian ke pejabat yang lebih dekat dengan kebutuhan lapangan. Pelimpahan kepada Ketua atau Kepala Pengadilan Tingkat Banding berpotensi memperpendek rantai persetujuan untuk jabatan pelaksana, meski bahan yang ada tidak memuat data lama proses sebelumnya.

Batas yang tegas patut dicermati. Karena delegasi hanya berlaku bagi jabatan pelaksana, jabatan struktural dan fungsional tetap memakai aturan lama. Itu menjadi pertanyaan tentang bagaimana kedua rezim aturan akan berjalan berdampingan selama penataan organisasi berlangsung. Tenggat lima hari kerja bagi unit Eselon I untuk membentuk kelompok kerja menunjukkan bahwa pimpinan MA menginginkan ritme yang cepat. Seberapa jauh pelimpahan wewenang ini menyederhanakan proses mutasi masih perlu dilihat dari pelaksanaannya, sebab bahan yang tersedia belum memuat data hasilnya.

  • Mahkamah Agung
  • SEMA 8/2026
  • Tenaga Teknis Kepaniteraan
  • Sobandi

Baca juga

Terbaru