DJP Buka Keringanan Sanksi Pajak Hingga 100 Persen, Wajib Ajukan Permohonan
Poin kunci

Direktorat Jenderal Pajak membuka kesempatan penghapusan hingga 100 persen sanksi administrasi bagi wajib pajak yang melapor sebelum 31 Desember 2026. Fasilitas ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 dan mewajibkan wajib pajak mengajukan permohonan secara aktif. Keringanan bersifat bertingkat berdasarkan waktu pelaporan, dengan batas akhir pengajuan permohonan pada 1 Oktober 2028.
JAKARTA, KABAR GAS POL — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi membuka mekanisme pengurangan atau penghapusan sanksi administratif perpajakan yang tidak berlaku secara otomatis. Wajib pajak diimbau untuk segera mengajukan permohonan guna memanfaatkan keringanan ini, dengan batas waktu pengajuan paling lambat 1 Oktober 2028.
Persentase keringanan sanksi ditentukan oleh waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). Bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh hingga tahun pajak 2025 antara 8 Oktober hingga 31 Desember 2026, sanksi keterlambatan dapat dihapus sepenuhnya sebesar 100 persen. Jika pelaporan dilakukan pada periode 1 Januari hingga 31 Maret 2027, keringanan yang diberikan sebesar 50 persen. Sementara itu, untuk SPT yang disampaikan antara 1 April hingga 30 Juni 2027, pengurangan sanksi sebesar 25 persen berlaku.
Fasilitas ini mencakup berbagai jenis sanksi, mulai dari sanksi bunga, keterlambatan penyampaian SPT berstatus kurang bayar, sanksi terkait faktur pajak, hingga denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). DJP mengoptimalkan peran account representative untuk menghubungi wajib pajak secara langsung dalam rangka sosialisasi dan pengurangan sanksi.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I Arif Mahmudin Zuhri menegaskan bahwa satu wajib pajak dapat mengajukan pengurangan sanksi untuk lebih dari satu ketetapan pajak sekaligus. Berdasarkan pengalaman kantor wilayah lain, jumlah ketetapan pajak yang diajukan untuk pengurangan sanksi dapat mencapai ribuan, seperti sekitar 3.000 ketetapan di Jakarta Barat dan 10.000 ketetapan di Sumatera Barat. DJP juga aktif menyosialisasikan kebijakan ini melalui pertemuan langsung dan komunikasi oleh petugas pajak kepada wajib pajak, pengusaha, dan asosiasi.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengingatkan bahwa kebijakan ini bukan merupakan tax amnesty atau pemutihan pajak, melainkan pengurangan sanksi administratif dalam jangka waktu tertentu. Pemerintah tidak akan mengorbankan hak negara, namun mengurangi beban yang timbul dari keterlambatan atau kekhilafan sepanjang wajib pajak menunjukkan itikad baik. Wajib pajak tetap harus melunasi pokok pajak yang terutang dan membayar pokok pajak terkait paling lambat 30 Juni 2027 untuk SKP/STP tertentu.
Tarif pajak minimum global ditetapkan sebesar 15 persen. DJP akan aktif menghubungi wajib pajak untuk memastikan pemahaman yang tepat mengenai langkah-langkah yang perlu dilakukan.
Analisis redaksi
Pandangan Redaksi Kabar Gas Pol — bukan laporan fakta
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini memiliki implikasi signifikan terhadap arus kas wajib pajak dan kepatuhan perpajakan nasional. Dengan memberikan insentif berupa penghapusan hingga 100 persen bagi pelaporan yang dilakukan sebelum akhir tahun 2026, DJP menciptakan insentif ekonomi yang kuat bagi wajib pajak untuk segera menormalisasi status perpajakan mereka. Hal ini berpotensi meningkatkan penerimaan negara dari sisi pokok pajak yang sebelumnya tertunda, sekaligus mengurangi beban administratif bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan.
Dari sisi ekonomi, mekanisme pengajuan aktif yang mewajibkan permohonan secara eksplisit menunjukkan bahwa pemerintah tidak memberikan pengampunan total, melainkan ruang bagi koreksi diri. Ini berarti wajib pajak tetap menanggung pokok utang pajak, sehingga dampak terhadap anggaran negara dari sisi penerimaan dasar tetap terjaga. Namun, pengurangan denda administratif dapat menurunkan biaya kepatuhan (compliance cost) bagi pelaku usaha, yang berpotensi meningkatkan likuiditas mereka untuk kegiatan ekonomi lainnya. Batas waktu pengajuan hingga 2028 memberikan fleksibilitas, namun juga menjadi pertanyaan apakah hal ini akan memicu penundaan pembayaran pokok pajak hingga batas akhir tersebut. Patut dicermati bagaimana efektivitas sosialisasi melalui account representative dalam mendorong kepatuhan sukarela sebelum batas waktu keringanan berakhir.
- Direktorat Jenderal Pajak
- Wajib Pajak
Baca juga
Denda OJK Rp2,23 Triliun untuk 166 Pihak: Apa Dampaknya bagi Biaya dan Harga Kendaraan?
24 Okt 2026, 13.36KebijakanHonda Sambut Wacana Insentif Hybrid, PHEV, REEV dan Minta Kebijakan Konsisten
kemarinBisnis OtomotifMKNT Bebas Suspend, Laba Menguat 1.090 Persen, Saham Kembali Berdagang Reguler
26 Okt 2026, 08.35Bisnis OtomotifMAB Minta Insentif EV Diperluas ke Bus dan Truk, Beban Subsidi BBM Bisa Turun
12 jam laluTerbaru
- Menperin Kaji Pengecualian Ganjil Genap Mobil Listrik, Pemilik BEV Jakarta Menunggu · Kebijakan ·
- IMOS 2026 Diikuti 15 Merek Motor, Sepuluh di Antaranya Bukan Anggota AISI · Mobil ·
- VW Tour Satukan Tanah Lot dan Jatiluwih dalam Satu Rute di Tabanan · Mobil ·
- Bahlil: 30 Perusahaan Cangkang Tak Lagi Bisa Impor BBM, Bagaimana Harganya? · Bisnis Otomotif ·
- Kurir dan Ojol Jadi Sasaran Pertama Motor Listrik 2027, Bagaimana Syaratnya? · Kebijakan ·
- Tiga Pertanyaan yang Tersisa dari Prospektus IPO Anthropic: Biaya, Cloud, Risiko · Bisnis Otomotif ·