Asuransi Mobil Listrik Sulit, Kaisar PKB: Alarm Kesiapan Industri Nasional
Poin kunci
- 1Sejumlah perusahaan asuransi masih berhati-hati memberikan perlindungan terhadap mobil listrik.
- 2Ketidakpastian menghitung risiko dan premi berakar pada terbatasnya data klaim, mahalnya suku cadang, dan ketergantungan pada komponen impor.
- 3Kaisar meminta ketidaksiapan ekosistem industri tidak dibebankan kepada konsumen lewat kenaikan premi, pembatasan perlindungan, atau mahalnya biaya perbaikan.
- 4Kaisar mendorong pemetaan ketergantungan impor komponen, penguatan industri suku cadang, dan pengembangan jaringan bengkel serta teknisi bersertifikat.
- 5Kaisar menilai kebijakan TKDN harus mendorong penguasaan teknologi dan transfer pengetahuan, bukan sekadar perakitan.

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKB, Kaisar Abu Hanifah, menyebut sikap hati-hati perusahaan asuransi terhadap mobil listrik sebagai alarm bagi kesiapan industri nasional. Pernyataan itu disampaikan pada Selasa (3/11/2026) dan disertai desakan agar pemerintah memetakan ketergantungan impor komponen serta memperkuat industri suku cadang dalam negeri.
JAKARTA, KABAR GAS POL — Kaisar Abu Hanifah, anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKB, menilai sulitnya memperoleh perlindungan asuransi untuk mobil listrik sebagai tanda peringatan bagi industri nasional. Ia menyampaikan hal itu pada Selasa (3/11/2026).
Menurut dia, sejumlah perusahaan asuransi masih berhati-hati menjamin kendaraan listrik. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa pertumbuhan pasar kendaraan listrik belum sepenuhnya diimbangi kesiapan industri dalam negeri.
Perusahaan asuransi disebut sulit memastikan hitungan risiko dan besaran premi. Penyebabnya adalah data klaim yang masih terbatas, suku cadang yang mahal, serta ketergantungan pada komponen impor.
Dampaknya juga terasa bagi pemilik kendaraan. Ketika mobil listrik rusak, konsumen dapat menunggu perbaikan cukup lama karena suku cadang harus didatangkan dari luar negeri.
Kaisar mengingatkan agar beban ketidaksiapan ekosistem tidak dialihkan ke konsumen. Bentuknya bisa berupa kenaikan premi, pembatasan perlindungan, atau biaya perbaikan yang mahal.
"Kita sedang mendorong masyarakat beralih menggunakan kendaraan listrik, memberikan berbagai insentif, dan mengundang investasi besar-besaran," kata Kaisar Abu Hanifah.
Ia lalu mempertanyakan kesiapan industri dalam negeri. "Tapi pertanyaanya, apakah industri dalam negeri sudah benar-benar siap menopang kebutuhan kendaraan listrik, mulai dari produksi komponen, penyediaan suku cadang, perbaikan, hingga layanan pasca jual?" kata Kaisar Abu Hanifah.
Untuk menjawab persoalan itu, Kaisar mendorong pemerintah memetakan ketergantungan impor komponen kendaraan listrik. Ia juga meminta industri suku cadang dalam negeri diperkuat dan jaringan bengkel serta teknisi bersertifikat dikembangkan.
Kaisar menyebut penguatan ekosistem kendaraan listrik dan komponen lokal berpotensi membuka lapangan kerja baru. Efek lain yang ia sebut adalah tumbuhnya UMKM dan industri pemasok. Menurut dia, langkah itu juga dapat menciptakan peluang usaha bagi tenaga kerja terampil.
Soal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Kaisar menilai kebijakan tersebut harus mendorong penguasaan teknologi, transfer pengetahuan, dan pengembangan pemasok lokal. Ia tidak ingin TKDN berhenti pada pemenuhan persentase kandungan lokal lewat perakitan.
"Jangan sampai secara administratif TKDN terpenuhi, tetapi kemampuan memproduksi komponen strategis dan penguasaan teknologi masih terbatas," kata Kaisar Abu Hanifah.
Ia menutup dengan penegasan arah transisi. "Transisi kendaraan listrik harus menjadi momentum memperkuat industrialisasi nasional, bukan menciptakan ketergantungan baru terhadap luar negeri," kata Kaisar Abu Hanifah.
Analisis redaksi
Pandangan Redaksi Kabar Gas Pol — bukan laporan fakta
Pernyataan Kaisar dapat dibaca sebagai upaya menggeser perdebatan kendaraan listrik dari sisi permintaan ke sisi pasokan. Pemerintah, menurut Kaisar, sedang mendorong peralihan dengan insentif dan mengundang investasi besar-besaran. Sikap hati-hati perusahaan asuransi berpotensi menjadi ukuran sederhana bagi pembuat kebijakan: bila risiko sulit dihitung karena data klaim terbatas dan suku cadang bergantung pada impor, insentif di sisi pembelian belum tentu diikuti kesiapan layanan purnajual.
Kritik terhadap TKDN juga patut dicermati. Kaisar menekankan bahwa pemenuhan persentase secara administratif belum menjamin kemampuan memproduksi komponen strategis. Pernyataan ini dapat menjadi bahan bagi Komisi VII untuk menguji arah kebijakan emisi dan insentif kendaraan listrik, terutama soal apakah aturan lokalisasi mendorong transfer teknologi atau sekadar perakitan. Pertanyaan yang menyertainya adalah apakah pemerintah akan memetakan ketergantungan impor komponen sebagaimana didorong Kaisar, dan bagaimana konsumen dilindungi selama ekosistem itu belum matang.
- Mobil Listrik
- Asuransi
- Komisi VII DPR RI
- Kaisar Abu Hanifah
- Industri Suku Cadang
Baca juga
Menperin Kaji Pengecualian Ganjil Genap Mobil Listrik, Pemilik BEV Jakarta Menunggu
31 Okt 2026, 20.15Bisnis OtomotifHyundai Akui Sulit Cari Pembeli Mobil Hidrogen, Bukan Hanya Soal SPBU
19 jam laluMobilSurvei Populix: Satu dari Lima Konsumen Muda Menengah Atas Tertarik Mobil Listrik atau Hybrid
7 jam laluKebijakanBappenas Paparkan 6 Strategi Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik RI
2 Nov 2026, 06.34Terbaru
- Charlottesville Tambah 24 Kendaraan Listrik ke Armada 2028–2030, Solar Naik · Bisnis Otomotif ·
- Yamaha NMAX E Klaim Tempuh 104 km, Setara Rute Semarang-Solo · Motor ·
- Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru Diharapkan Dorong Ekonomi Daerah · Motor ·
- Hybrid Jepang Lawan EV China di GIIAS Makassar, Test Drive Jadi Ajang Uji · Mobil ·