Pembalut Kena PPN 11 Persen, Menteri PPPA dan Komnas Perempuan Minta Kaji Ulang

Redaksi Kabar Gas PolTerbit Diperbarui

Poin kunci

  1. 1Direktorat Jenderal Pajak menyebut pembalut termasuk barang kena pajak dengan PPN efektif 11 persen dari harga jual.
  2. 2Komnas Perempuan mendorong pemerintah meninjau kembali PPN produk menstruasi, termasuk mempertimbangkan pembebasan pajak.
  3. 3Laporan Unicef 2024 mencatat setidaknya 7 persen responden, atau 332 perempuan usia muda, kesulitan mengakses produk menstruasi.
Sebuah tim bisnis yang beragam mendiskusikan strategi di ruang rapat, berkolaborasi di atas dokumen dan kopi.
Ilustrasi · Foto: Sora Shimazaki / Pexels

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menegaskan pembalut bukan barang mewah lewat akun resmi kementeriannya pada Senin (2/11/2026). Komnas Perempuan mendorong pemerintah meninjau ulang PPN atas produk menstruasi, sementara seorang warga mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi pada hari yang sama.

JAKARTA, KABAR GAS POL — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan bahwa pembalut bukan barang mewah. Pernyataan itu muncul menanggapi ramainya isu pembalut yang dikenai PPN 11 persen, dan disampaikan melalui akun resmi Kementerian PPPA pada Senin (2/11/2026).

Menurut sang menteri, pembalut termasuk kebutuhan pokok secara biologis bagi perempuan yang sedang menstruasi, terkait erat dengan kesehatan, kebersihan, dan kenyamanan.

PPN dikenakan sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

Untuk barang non-mewah, tarif PPN ditetapkan 12 persen, tetapi dasar pengenaan pajaknya memakai nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Hasilnya, beban PPN efektif setara 11 persen. Direktorat Jenderal Pajak juga menyebut pembalut dikenai PPN efektif 11 persen dari harga jual.

Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih menilai kebijakan itu bermasalah. "Pengenaan pajak terhadap produk menstruasi merupakan kebijakan yang bias gender karena tidak mempertimbangkan kebutuhan khusus perempuan dalam pemenuhan hak kesehatan reproduksinya," kata Dahlia Madanih.

Komnas Perempuan berpandangan kebijakan pajak pembalut perlu dikaji ulang. Lembaga itu mendorong pemerintah meninjau kembali PPN produk menstruasi, termasuk membuka opsi pembebasan pajak. Dahlia menyebut pajak tersebut berpotensi menambah beban ekonomi perempuan berpenghasilan rendah.

"Dengan jumlah penduduk perempuan yang besar, negara seharusnya menghadirkan kebijakan yang memastikan akses perempuan terhadap kebutuhan kesehatan reproduksi," kata Dahlia Madanih.

Persoalan ini juga masuk ke jalur hukum. Warga negara Indonesia bernama Berita Matondang mengajukan pengujian Pasal 16B ayat 1a huruf j angka 1 beserta Penjelasannya dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 terhadap UUD 1945. Permohonan itu terdaftar di Mahkamah Konstitusi pada Senin (2/11/2026).

Pemohon menilai pembalut tidak disebut secara tegas sebagai barang yang dibebaskan dari PPN. Menurutnya, pembalut diperlukan untuk mengelola menstruasi secara higienis, dan kebutuhan itu bagian dari proses biologis berkala, bukan sekadar pilihan konsumsi.

Ia juga meminta Penjelasan pasal dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang rincian barang kebutuhan pokok tidak bersifat limitatif.

Sebagai pembanding, pemohon menyebut Malaysia menerapkan tarif pajak penjualan 0 persen untuk pembalut, tampon, dan panty liner. Pemohon pun mengakui kewenangan negara. "Pemohon memahami negara memiliki kewenangan untuk menentukan barang yang memperoleh fasilitas PPN dengan mempertimbangkan penerimaan negara, kemampuan administrasi, dan kepentingan masyarakat," kata Berita Matondang.

Dari kalangan medis, dokter spesialis obstetri dan ginekologi RS Pondok Indah, Putri Deva Karimah, menyebut akses pembalut yang terbatas dapat mendorong perempuan memakai pengganti kurang higienis atau memakai pembalut terlalu lama. Risikonya berupa iritasi kulit, ruam, gatal, dan rasa tidak nyaman di area genital.

Dokter spesialis di RS Dr Soetomo Surabaya, Poedjo Hartono, menyebut perempuan usia reproduksi memerlukan pembalut hampir setiap bulan. Sebagian perempuan butuh lebih banyak karena kelainan haid berkepanjangan atau tumor di organ reproduksi atau saluran urine.

Laporan Unicef berjudul What's on Young Minds? Youth Perspectives on Water, Sanitation, and Hygiene Issues in Indonesia, terbit 2024, mencatat setidaknya 7 persen responden, atau 332 perempuan usia muda, sulit memperoleh produk menstruasi. Penyebabnya antara lain produk sukar ditemukan di tempat tinggal, rasa malu meminta uang pada orangtua, uang tak mencukupi, dan anggapan orangtua bahwa produk itu bukan prioritas.

Direktur Pelayanan Kesehatan Keluarga Kementerian Kesehatan, Lovely Daisy, menyebut pemerintah mendorong penguatan Manajemen Kebersihan Menstruasi lewat edukasi, integrasi dalam usaha kesehatan sekolah (UKS), dan penyediaan toilet sekolah yang bersih serta terpisah.

Analisis redaksi

Pandangan Redaksi Kabar Gas Pol — bukan laporan fakta

Tiga jalur tekanan muncul bersamaan: pernyataan Menteri PPPA bahwa pembalut bukan barang mewah, desakan Komnas Perempuan agar PPN ditinjau ulang, dan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Kesamaan waktunya, Senin (2/11/2026), berpotensi membuat isu ini terus dibahas. Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak masih memosisikan pembalut sebagai barang kena pajak, sehingga perbedaan tafsir antarlembaga patut dicermati.

Pembebasan PPN dinilai bukan satu-satunya jawaban atas kemiskinan menstruasi. Pendekatan itu perlu disertai pemerataan distribusi di wilayah sulit dijangkau serta produk bersubsidi atau gratis bagi kelompok rentan. Dokter juga mengingatkan bahwa kebersihan menstruasi menuntut air bersih, toilet layak, sabun, dan tempat sampah, bukan hanya pembalut. Dengan data Unicef bahwa kendala akses tidak semata soal harga, pertanyaannya adalah apakah kajian ulang pajak akan cukup, atau perlu dibarengi langkah lain seperti penguatan MKM di sekolah yang disebut Kementerian Kesehatan. Hasil gugatan di Mahkamah Konstitusi berpotensi menentukan arah kebijakan itu.

  • Menteri PPPA
  • Komnas Perempuan
  • Mahkamah Konstitusi
  • produk menstruasi
  • Arifah Fauzi

Baca juga

Terbaru