SIM Keliling Bali 30 Oktober: Ini Lokasi di Jembrana, Tabanan, Klungkung, Badung

Redaksi Kabar Gas PolTerbit Diperbarui

Poin kunci

  1. 1SIM Keliling pada 30 Oktober 2026 melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di Badung, Denpasar, Tabanan, Jembrana, dan Klungkung.
  2. 2Di Klungkung, layanan berada di depan Kantor Bupati dan baru mulai pukul 09.00, satu jam lebih lambat dari Tabanan dan Badung.
  3. 3Tarif perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000.
  4. 4Tes kesehatan dan psikologi di fasilitas lain dikenai biaya terpisah, masing-masing Rp35.000 dan Rp60.000.
Seorang pengendara sepeda motor melaju cepat melewati pedesaan yang indah, menangkap esensi petualangan dan kebebasan.
Ilustrasi · Foto: Jan Kopřiva / Pexels

Layanan SIM Keliling di Bali beroperasi Jumat (30/10/2026) di Jembrana, Tabanan, Klungkung, dan Badung, dengan Denpasar juga tercatat melayani. Layanan hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemohon perlu menyiapkan KTP, SIM lama, serta surat keterangan sehat dan psikologi sebelum datang ke lokasi.

Layanan SIM Keliling hari ini hadir di Jembrana, Tabanan, Klungkung, dan Badung.

Daftar lokasi yang dirilis media lain menambahkan Denpasar sehingga totalnya lima kabupaten/kota, yakni Badung, Denpasar, Tabanan, Jembrana, dan Klungkung. Layanan ini ditujukan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C.

Di Jembrana, petugas membuka layanan sejak pukul 08.00 hingga selesai, dengan titik yang disebut sebagai Polsek Melaya atau Pasar Melaya. Penyebutan titik di Jembrana itu berbeda antarsumber, sehingga pemohon sebaiknya memastikan lokasi persisnya sebelum berangkat.

Di Tabanan, pelayanan dipusatkan di Mall Pelayanan Publik Tabanan mulai pukul 08.00 hingga selesai. Sementara itu, di Klungkung, petugas menempati area depan Kantor Bupati dan baru memulai layanan pukul 09.00 hingga selesai.

Untuk Badung, ada dua titik layanan: Damkar Dalung di sisi timur Pasar Dalung serta Mall Pelayanan Publik Puspem Badung. Polres Badung melayani pukul 08.00 sampai 12.00 WITA, sedangkan sumber lain mencatat jam buka sejak 08.00 hingga selesai.

Di Denpasar, Polresta menyiapkan layanan di Mall Pelayanan Publik Denpasar mulai pukul 09.00 WITA sampai selesai.

Pemohon wajib membawa KTP asli beserta fotokopinya, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi. Versi lain menyebut berkas yang diminta berupa fotokopi KTP elektronik, fotokopi SIM lama yang masih aktif, dan kedua surat keterangan tersebut.

Satu sumber merujuk PP Nomor 76 Tahun 2020 sebagai dasar tarif, sementara sumber lain menyebut PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP.

Biaya tes kesehatan di fasilitas kesehatan lain Rp35.000 dan tes psikologi Rp60.000. Tarif tersebut dapat berbeda bila tes dilakukan di fasilitas lain.

Layanan keliling ini memiliki batasan yang tegas. Pemilik SIM yang sudah lewat masa berlakunya harus mengurus SIM baru di kantor Satpas.

Aturan serupa berlaku di daerah lain. Di Kota Bandung, Polrestabes juga hanya melayani perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis, dan SIM yang sudah mati diperlakukan seperti penerbitan baru.

Analisis redaksi

Pandangan Redaksi Kabar Gas Pol — bukan laporan fakta

Perbedaan data antarsumber, mulai dari penyebutan titik di Jembrana, jam layanan Badung, hingga dasar hukum tarif, berpotensi membingungkan pemohon. Angka tarif sama di kedua sumber, tetapi rujukan regulasinya berbeda, sehingga patut dicermati mana yang dipakai petugas di lapangan.

Batasan layanan yang hanya mencakup SIM aktif dapat menjadi jebakan bagi warga yang menunda perpanjangan. Pola yang sama tampak di Bandung, yang mengisyaratkan bahwa pemisahan antara perpanjangan dan penerbitan baru berlaku luas. Pemohon yang menunda hingga lewat masa berlaku berpotensi harus mengulang prosedur di Satpas dengan beban waktu lebih besar.

  • SIM Keliling
  • Bali
  • Jembrana
  • Tabanan
  • Klungkung
  • Badung

Baca juga

Terbaru