Wajib Halal UMKM Ditunda hingga 2028, Beban Kepatuhan Pelaku Usaha Kecil Dikurangi

Redaksi Kabar Gas PolTerbit Diperbarui

Poin kunci

  1. 1Tenggat wajib halal bagi usaha mikro dan kecil bergeser dari 18 Oktober 2026 ke 17 Oktober 2028.
  2. 2Penundaan mencakup produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan.
  3. 3Kewajiban sertifikat halal bagi produk impor dijadwalkan efektif pada 18 Oktober 2028.
  4. 4Sertifikasi halal telah diterbitkan untuk sekitar 4,43 juta entitas usaha dengan kisaran 16 juta produk.
  5. 5Pemerintah mengaku masih mencari solusi agar kebijakan ini tidak menjadi beban UMKM.
Pemandangan atas grafik yang cerah dan pensil berwarna di permukaan kayu.
Ilustrasi · Foto: RDNE Stock project / Pexels

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil diundur dari 18 Oktober 2026 menjadi 17 Oktober 2028. Langkah itu ditempuh lewat perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 2024 agar pelaku UMKM tidak terbebani kewajiban yang belum sanggup mereka penuhi.

JAKARTA, KABAR GAS POL — Pemerintah menggeser tenggat kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil hingga 17 Oktober 2028. Semula, aturan itu dijadwalkan berlaku pada 18 Oktober 2026 berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2024.

Perpanjangan tersebut dituangkan dalam peraturan pemerintah tentang perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 2024. Cakupannya meliputi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut keputusan ini berpijak pada arahan Presiden Prabowo Subianto agar pelaku UMKM tidak menanggung beban yang berlebihan. Pemerintah, menurut dia, juga mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional dan masukan dari asosiasi dunia usaha.

"Namun karena aspirasi dan berdasarkan data yang kita miliki, masih banyak sekali UMKM di tanah air kita yang memang belum bisa menjalankan perintah undang-undang ini," kata Maman.

Maman menegaskan bahwa pemerintah tetap sepakat undang-undang itu dijalankan. "Kita setuju bahwa kita perlu menjalankan undang-undang ini, tetapi jangan sampai undang-undang ini justru menjadi beban bagi UMKM kita," ujarnya.

Ia mengakui kondisi di lapangan memang menunjukkan adanya tekanan bagi sebagian pelaku usaha. "Karena faktanya hari ini beberapa UMKM lumayan cukup terbebani dengan kewajiban sertifikasi halal ini," kata Maman. Pemerintah, ia menambahkan, sedang mencari solusi agar kewajiban tersebut tidak memberatkan UMKM.

Di sisi lain, capaian sertifikasi sejauh ini tercatat cukup besar. Penerbitan sertifikat halal telah menjangkau 4.432.039 entitas usaha, dengan jumlah produk tersertifikasi sekitar 16 juta.

Untuk produk impor, pemerintah menetapkan jadwal berbeda. Sertifikat halal produk dari luar negeri baru diwajibkan mulai 18 Oktober 2028, dengan memperhitungkan rampungnya kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.

Analisis redaksi

Pandangan Redaksi Kabar Gas Pol — bukan laporan fakta

Dari lensa ekonomi, penundaan ini dapat dibaca sebagai upaya meredam beban kepatuhan yang menurut Menteri UMKM sudah dirasakan sebagian pelaku usaha kecil. Bagi usaha mikro dan kecil, tambahan kewajiban administratif berpotensi menggerus ruang usaha, sehingga tambahan waktu hingga Oktober 2028 dapat memberi kelonggaran untuk menyiapkan diri. Tafsir ini tentu bergantung pada seberapa besar beban yang sebenarnya dipikul pelaku usaha, hal yang di bahan hanya digambarkan secara umum oleh pemerintah.

Patut dicermati pula bahwa jadwal produk impor ditetapkan pada tanggal yang sama dengan berakhirnya masa tunda UMKM, yakni Oktober 2028. Bagi pelaku usaha, kedekatan tanggal itu dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merencanakan pasokan dan penetapan harga, meski bahan yang tersedia tidak memuat perhitungan dampaknya terhadap harga barang. Pertanyaan yang tersisa ialah solusi seperti apa yang dimaksud pemerintah agar kewajiban ini tidak membebani UMKM ketika tenggat baru tiba. Dengan 4,43 juta entitas usaha yang sudah bersertifikat, pemerintah memiliki pijakan untuk menakar kesiapan sisa pelaku usaha menjelang 2028.

  • Menteri UMKM
  • Sertifikasi Halal
  • UMKM
  • PP Nomor 42 Tahun 2024

Baca juga

Terbaru