BPJS Kesehatan dan DPR Tolak Isu Penghapusan JKN, Sebut Berlandaskan UU

Redaksi Kabar Gas PolTerbit Diperbarui

Poin kunci

    Tumpukan 50 uang kertas euro, mewakili konsep kekayaan dan keuangan.
    Ilustrasi · Foto: Pixabay / Pexels

    BPJS Kesehatan dan Komisi IX DPR menolak keras narasi viral yang mengklaim Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan dihapus atau dialihkan ke lembaga lain. Keduanya menegaskan bahwa keberlangsungan program ini dijamin kuat oleh undang-undang dan amanat konstitusi.

    JAKARTA, KABAR GAS POL — Narasi yang beredar di media sosial mengenai rencana penghapusan BPJS Kesehatan dan pengalihan fungsinya ke Klinik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) telah dibantah oleh pihak berwenang. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan program JKN tetap berjalan normal. Ia meminta masyarakat tidak terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi.

    Dari sisi legislatif, Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini juga menolak keras isu tersebut. Selain itu, cakupan peserta BPJS saat ini sudah mencapai 98 persen, yang merupakan angka tertinggi di dunia.

    Landasan hukum keberadaan BPJS Kesehatan bersumber dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Undang-undang ini mengatur pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

    Amanat Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan jaminan sosial serta tanggung jawab negara dalam hal ini. Hal ini menegaskan bahwa jaminan kesehatan merupakan hak dasar yang harus dipenuhi negara.

    Meskipun isu penghapusan telah dibantah, Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini menilai masih terdapat kebutuhan perbaikan pelayanan. Ia menyoroti beberapa aspek krusial seperti manajemen antrean, penanganan tunggakan iuran, serta status kepesertaan yang tidak aktif.

    Yahya Zaini mengusulkan agar agen di lapangan diaktifkan kembali untuk menagih tunggakan. Ia juga menyarankan pemberian insentif berupa pelayanan cepat bagi warga yang aktif membayar iuran. Langkah ini dipandang perlu untuk menjaga keberlanjutan sistem dan kepuasan peserta.

    Analisis redaksi

    Pandangan Redaksi Kabar Gas Pol — bukan laporan fakta

    Klarifikasi dari BPJS Kesehatan dan DPR menunjukkan adanya koordinasi respons terhadap disinformasi yang berpotensi menimbulkan kepanikan publik. Penegasan bahwa program JKN tidak dapat dihapus karena diatur undang-undang memberikan kepastian hukum bagi peserta. Namun, sorotan mengenai perbaikan pelayanan menjadi pertanyaan penting bagi keberlanjutan sistem di masa depan.

    Fokus pada penegakan hukum dan peningkatan kualitas layanan menjadi dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Isu tunggakan dan keaktifan peserta mengindikasikan bahwa tantangan utama bukan pada eksistensi lembaga, melainkan pada efisiensi operasional. Potensi dampak dari hoaks ini adalah erosi kepercayaan publik, sehingga verifikasi cepat dari otoritas terkait menjadi krusial.

    • BPJS Kesehatan
    • Komisi IX DPR
    • JKN

    Baca juga

    Terbaru