Prabowo Ancam Cabut Izin dan Sebut Buka Nama Korporasi Terkait Negara Tertentu
Poin kunci
- 1Prabowo menyatakan izin perusahaan yang terbukti melanggar dalam kasus karhutla akan dicabut.
- 2Prabowo meminta Kementerian Kehutanan, Polri, Kejaksaan Agung, TNI, dan Intelijen menyelidiki korporasi yang bertanggung jawab.
- 3Presiden berencana membuka nama perusahaan yang dikaitkan dengan negara asing yang kerap menghina Indonesia.
- 4Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membuka kemungkinan memasukkan karhutla sebagai terorisme ekologi ke dalam peraturan perundang-undangan.

Presiden Prabowo Subianto menyatakan akan mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, serta membuka identitas korporasi yang dikaitkan dengan negara asing. Pernyataan itu disampaikan pada Sidang Kabinet Paripurna dan ditindaklanjuti Menteri Hukum yang membuka peluang memasukkan karhutla sebagai terorisme ekologi ke dalam peraturan perundang-undangan, Rabu (21/10/2026).
JAKARTA, KABAR GAS POL — Presiden Prabowo Subianto berjanji mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia juga menyinggung rencana membeberkan identitas korporasi yang berkaitan dengan negara asing yang kerap menghina bangsa Indonesia.
"Kalau buktinya sudah jelas kita akan bertindak, kita akan cabut semua izin perusahaan-perusahaan yang melanggar," kata Prabowo.
Soal korporasi yang dikaitkan dengan negara asing, Prabowo mengatakan, "Bagi negara-negara tertentu yang suka menghina bangsa Indonesia, pada saatnya kita akan buka perusahaan-perusahaan (itu)," kata Prabowo.
Prabowo menilai kebakaran yang terjadi tidak sepenuhnya disebabkan faktor alam, sebab ada keterlibatan manusia di baliknya. Hasil penyelidikan yang ia sebut dalam Sidang Kabinet Paripurna mengarah pada kesimpulan serupa.
Polisi juga diminta mengusut dan menindak pelaku yang disebutnya sebagai biang kerok karhutla.
Prabowo memakai istilah keras untuk perbuatan itu. "Yang bisa kita anggap ini adalah terorisme lingkungan. Ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan," kata Prabowo.
Istilah terorisme ekologis sendiri pertama kali muncul dari ucapan Prabowo di Sidang Kabinet Paripurna. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas lalu membuka kemungkinan memasukkan karhutla sebagai terorisme ekologi ke dalam peraturan perundang-undangan.
"Nanti pasti [dimasukkan ke UU], karena perintahnya tadi kepada Menteri Kehutanan dan Menteri KLHK juga hal yang sama, yang tadi secara riil beliau sebut," kata Supratman. Perintah serupa, kata Supratman, juga diberikan kepada Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Supratman memastikan undang-undang yang berkaitan sudah ada dan tinggal disempurnakan.
Analisis redaksi
Pandangan Redaksi Kabar Gas Pol — bukan laporan fakta
Rangkaian pernyataan ini dapat dibaca sebagai upaya pemerintah menaikkan tekanan politik terhadap pelaku karhutla. Pencabutan izin, yang disyaratkan Presiden baru dilakukan bila bukti sudah jelas, berpotensi menjadi instrumen penegakan paling berdampak bagi korporasi, karena menyentuh hak usaha dan bukan hanya sanksi pidana. Penyebutan korporasi yang dikaitkan dengan negara asing menambah dimensi diplomatik yang patut dicermati, terutama soal bagaimana bukti akan diperiksa dan siapa yang disebut lebih dulu.
Di sisi hukum, pernyataan Menteri Hukum bahwa undang-undang yang ada tinggal disempurnakan menjadi pertanyaan tersendiri: bentuk penyempurnaan dan tolok ukur "terorisme ekologi" belum dijelaskan dalam bahan yang ada. Bila istilah itu kelak masuk regulasi, definisinya berpotensi menentukan siapa yang dapat dijerat dan seberapa jauh aparat dapat bertindak. Bahan juga belum memuat daftar perusahaan, jadwal penyelidikan, atau pembahasan insentif maupun kebijakan emisi, sehingga konteks yang tersedia sebatas arah politik penindakan yang disampaikan Presiden.
- Prabowo Subianto
- Karhutla
- Terorisme Ekologi
- Kabinet Paripurna
- Menteri Hukum
Baca juga
Danantara dan Denera Lanjutkan Proyek PSEL, Pandu Sjahrir Hadapi Isu Kepemilikan Saham
29 Okt 2026, 15.14KebijakanMenperin Kaji Pengecualian Ganjil Genap Mobil Listrik, Pemilik BEV Jakarta Menunggu
5 jam laluBisnis OtomotifKericuhan Malioboro: Toko Tutup Dini, Ekonomi Lokal Terancam
29 Okt 2026, 16.35Bisnis OtomotifBahlil: 30 Perusahaan Cangkang Tak Lagi Bisa Impor BBM, Bagaimana Harganya?
10 jam laluTerbaru
- IMOS 2026 Diikuti 15 Merek Motor, Sepuluh di Antaranya Bukan Anggota AISI · Mobil ·
- VW Tour Satukan Tanah Lot dan Jatiluwih dalam Satu Rute di Tabanan · Mobil ·
- Kurir dan Ojol Jadi Sasaran Pertama Motor Listrik 2027, Bagaimana Syaratnya? · Kebijakan ·
- Tiga Pertanyaan yang Tersisa dari Prospektus IPO Anthropic: Biaya, Cloud, Risiko · Bisnis Otomotif ·