Jokowi Sebut Ada Operasi Politik di Balik Isu Ijazah, PDIP: Justru Sebaliknya
Poin kunci
- 1Jokowi menyebut polemik ijazah dirinya dan Gibran sebagai operasi politik dengan keterlibatan penumpang gelap.[1]
- 2Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menanggapi bahwa operasi politik hanya bisa dilakukan oleh penguasa.[3]
- 3MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran karena para pemohon dinilai tidak memiliki legal standing.[2]

Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira membalas bahwa operasi semacam itu hanya mungkin dilakukan pihak berkuasa. Sementara itu, ranah hukum perkara syarat pendidikan Gibran sudah diputus Mahkamah Konstitusi.
JAKARTA, KABAR GAS POL — Polemik soal ijazah Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memantik saling balas antara kubu Jokowi dan PDIP. Jokowi menilai kegaduhan itu bukan persoalan biasa, melainkan operasi politik yang disusupi penumpang gelap [1].
"Iya kan sudah saya sampaikan sejak awal, ini ada operasi politik, kemudian ada penumpang gelap yang menunggangi lagi," kata Jokowi [1].
Menurut Jokowi, polemik tersebut berpotensi menutupi isu-isu lain. Tujuannya, kata dia, adalah menurunkan reputasi politik dirinya maupun Gibran [1]. Ketika ditanya siapa yang disasar, Jokowi menjawab, "Ya dua-duanya bisa (Jokowi dan Gibran)," kata Jokowi [1].
Pernyataan itu langsung dibalas PDIP. Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menegaskan bahwa operasi politik hanya bisa dijalankan oleh penguasa [3]. "Kalau operasi seperti ini hanya mungkin oleh orang yang berkuasa. Terus mau tuduh siapa? Mungkin yang melakukan operasi ini belajar dari yang sekarang omong," kata Andreas Hugo Pareira [3].
Politisi PDIP lainnya, Guntur Romli, menilai justru Jokowi yang melakukan operasi politik demi melanggengkan kekuasaan. Salah satu upayanya, menurut Guntur, ialah meloloskan putusan MK Nomor 90/2023 [3].
Di jalur hukum, perkara syarat pendidikan Gibran sudah melewati Mahkamah Konstitusi. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang bisa menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat [2]. Meski begitu, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden, sebab para pemohon dinilai tidak punya kedudukan hukum [2].
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret, Agus Riwanto, menyebut ranah yudisial dalam perkara ini telah selesai lewat putusan MK atas gugatan syarat pendidikan Gibran di Pilpres 2024. Karena itu, kata dia, pintu masuk pemakzulan berada di ranah politik [4].
"Ruang untuk melakukan pintu masuk terhadap kasus ini itu bisa ada di ruang politik ya. Ruang politiknya adalah pemakzulan dalam desain tata negara," kata Agus Riwanto [4]. Mekanismenya, menurut dia, dengan menggunakan hak DPR [4].
Agus menambahkan, pemakzulan tanpa aspek hukum baru mungkin bila Gibran terbukti berbuat tercela atau tak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden [4]. Ia juga mengingatkan bahwa MK pernah menyatakan penilaian proses pencalonan tidak dapat diproses jika penggugat tak punya kedudukan hukum [4].
Analisis redaksi
Pandangan Redaksi Kabar Gas Pol — bukan laporan fakta
Saling tuding antara Jokowi dan PDIP menunjukkan bahwa isu ijazah ini telah bergeser dari soal dokumen ke soal siapa yang diuntungkan secara politik [1][3]. Jokowi membingkainya sebagai upaya menurunkan reputasi, sementara PDIP membalik tudingan itu dengan mengaitkannya pada putusan MK Nomor 90/2023 [1][3]. Kedua klaim tersebut belum disertai bukti dalam bahan yang ada, sehingga lebih tepat dibaca sebagai posisi politik masing-masing.
Di sisi lain, putusan MK yang berhenti pada soal legal standing berpotensi membuat pokok perkara tak pernah diuji tuntas [2]. Dengan ranah yudisial dinilai selesai, wacana pemakzulan lewat hak DPR dapat menjadi arena berikutnya, dan hal itu patut dicermati karena sifatnya yang politis [4]. Apakah jalur itu benar-benar ditempuh masih menjadi pertanyaan terbuka.