Jadwal dan Persyaratan Teknis Pendaftaran UKP 2026 Periode 1-8

Redaksi Kabar Gas PolTerbit Diperbarui

Poin kunci

    Adegan pasar Indonesia dengan seorang penjual wanita yang mengatur hasil bumi. Suasana pasar yang hidup dan otentik.
    Ilustrasi · Foto: Rizky Rianto / Pexels

    Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) resmi membuka pendaftaran daring untuk Uji Kompetensi Perpajakan (UKP) periode 1 hingga 8 tahun 2026 yang berlangsung dari 16 hingga 20 Oktober 2026. Ujian akan dilaksanakan secara daring pada 26-29 Oktober 2026, dengan pengumuman kelulusan dijadwalkan pada 12 November 2026. Peserta diwajibkan memenuhi standar keamanan akun Single Sign-On (SSO) Kemenkeu-ID serta menginstal perangkat lunak pengawasan khusus sebelum mengikuti tes.

    JAKARTA, KABAR GAS POL — Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan telah menetapkan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi Perpajakan (UKP) untuk tahun 2026 melalui pengumuman resmi. Pendaftaran daring untuk gelombang pertama, yaitu periode 1 sampai dengan 8, dibuka mulai Jumat, 16 Oktober 2026, pukul 08.00 WIB, dan ditutup pada Selasa, 20 Oktober 2026, pukul 17.00 WIB [1]. Pelaksanaan ujian untuk periode tersebut dijadwalkan berlangsung pada 26 hingga 29 Oktober 2026 [3].

    Proses pendaftaran menuntut peserta untuk memiliki akun Single Sign-On (SSO) Kemenkeu-ID yang telah diverifikasi dengan standar keamanan ketat. Laman pendaftaran SSO dapat diakses melalui situs resmi kementerian, dan verifikasi email yang dikirimkan hanya berlaku selama satu jam [4]. Untuk mengaktifkan autentikasi dua faktor, peserta dapat menggunakan aplikasi Microsoft Authenticator atau Google Authenticator yang menghasilkan kode sandi enam digit [4]. Ketentuan teknis juga mensyaratkan penggunaan kata sandi dengan kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol, dengan panjang minimal delapan karakter untuk pendaftaran awal [4].

    Mereka yang terlambat bergabung lebih dari 15 menit setelah waktu mulai ujian tidak diperkenankan mengikuti tes [2]. Pengumuman kelulusan untuk seluruh periode yang dijadwalkan pada tahun ini akan diumumkan pada 12 November 2026 [1].

    BPPK merilis daftar cakupan materi sebagai referensi bagi peserta yang akan mengikuti tes tingkat A, B, dan C [3]. Bagi peserta yang memilih langsung mengikuti ujian tingkat B, mereka akan diuji atas materi tingkat A dan tingkat B secara bersamaan [3]. Informasi lengkap mengenai cakupan materi dapat diakses melalui tautan resmi yang disediakan oleh BPPK [3]. Surat Keterangan Kompetensi (SKK) yang diterbitkan setelah kelulusan akan berlaku selama tiga tahun sejak tanggal penerbitan, yang dijadwalkan pada 19 November 2026 [2].

    Total penyelenggaraan UKP untuk tahun 2026 direncanakan sebanyak 40 periode, menunjukkan antusiasme tinggi terhadap sertifikasi ini [1]. Langkah-langkah teknis ini dirancang untuk memastikan integritas dan keadilan dalam proses seleksi kompetensi perpajakan nasional.

    Analisis redaksi

    Pandangan Redaksi Kabar Gas Pol — bukan laporan fakta

    Hal ini penting karena akses ke sistem SSO Kemenkeu-ID menjadi gerbang utama bagi profesional pajak untuk mendapatkan sertifikasi yang diakui secara nasional. Dengan mewajibkan penggunaan Safe Exam Browser (SEB) versi 1.0.2 dan pengawasan Zoom, BPPK berpotensi mengurangi praktik kecurangan yang selama ini menjadi tantangan dalam ujian daring [2].

    Dari sisi ekonomi, sertifikasi UKP merupakan instrumen penting dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja di sektor perpajakan, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi efisiensi penerimaan negara. Keterbukaan jadwal dan persyaratan teknis yang jelas, seperti pengumuman kelulusan pada 12 November 2026, memberikan kepastian bagi peserta dalam merencanakan karir mereka [1]. Namun, kompleksitas teknis seperti instalasi perangkat lunak khusus dan aturan waktu yang ketat dapat menjadi hambatan bagi peserta yang kurang melek teknologi, sehingga patut dicermati apakah ada dukungan teknis yang memadai untuk memastikan akses yang adil bagi semua calon peserta [2].

    Baca juga