Bali Terapkan Ganjil-Genap BBM Subsidi, Antrean Panjang di SPBU Hari Pertama
Poin kunci

Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan sistem ganjil-genap untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai Sabtu, 17 Oktober 2026, hingga Senin, 19 Oktober 2026. Kebijakan ini memicu antrean panjang di sejumlah SPBU pada hari pertama pelaksanaan, sementara Pertamina menyiagakan 66 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang beroperasi penuh selama 24 jam untuk menampung permintaan. Langkah ini diambil sebagai upaya pengawasan ketat terhadap distribusi BBM agar tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan kuota.
JAKARTA, KABAR GAS POL — Gubernur Bali melalui surat resmi Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM telah menetapkan aturan pembatasan pembelian BBM bersubsidi dengan mekanisme ganjil-genap yang berlaku efektif pada Sabtu, 17 Oktober 2026 [1]. Aturan ini mencakup seluruh wilayah Provinsi Bali dan akan berakhir pada Senin, 19 Oktober 2026 [7]. Kendaraan dengan nomor polisi berakhiran ganjil diizinkan mengisi bahan bakar pada tanggal 17 Oktober, sementara kendaraan dengan nomor polisi genap mendapat giliran pada tanggal 18 Oktober [1].
Pertamina Patra Niaga mengonfirmasi dukungan penuh terhadap kebijakan ini, khususnya untuk BBM Pertalite yang menyasar kendaraan roda empat dan roda dua [5]. Untuk memastikan kelancaran distribusi, perusahaan tersebut menyiapkan 66 SPBU yang beroperasi selama 24 jam penuh di Bali, dengan rincian 42 stasiun di Kota Denpasar dan 24 stasiun di Kabupaten Badung [4]. Volume penyaluran BBM ke seluruh SPBU di Bali mencapai 3 juta liter per hari, angka yang cukup besar untuk menopang kebutuhan masyarakat dan sektor pariwisata [2].
Ahad Rahedi, Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, menjelaskan rincian jadwal pelaksanaan di lapangan. "Jadi, tanggal 17 adalah kendaraan dengan pelat nomor ganjil dan berikutnya tanggal 18 kendaraan dengan pelat nomor genap di seluruh Provinsi Bali," kata Ahad Rahedi [1]. Pertamina juga berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk membantu mengatur lalu lintas kendaraan di area SPBU agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku [1].
Di sisi lain, Pemprov Bali juga meminta bupati dan wali kota membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk memantau penyaluran BBM bersubsidi di SPBU. Dewa Indra, pejabat terkait, menegaskan bahwa tugas utama satgas adalah memastikan BBM tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat [6].
Pembatasan pembelian juga diterapkan secara ketat. Surat Gubernur juga mengatur prioritas pengisian BBM untuk kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan truk malam hari agar tetap terjamin aksesnya [5].
Implementasi kebijakan ini langsung terlihat pada hari pertama. Antrean kendaraan di berbagai SPBU masih mengular sepanjang Sabtu, 17 Oktober 2026, menandakan respons cepat masyarakat terhadap aturan baru tersebut [3]. Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun sistem ganjil-genap bertujuan untuk efisiensi, dampak langsungnya adalah peningkatan antrian di titik-titik pengisian bahan bakar tertentu.
Kebijakan ini muncul di tengah kekhawatiran akan kelangkaan BBM di beberapa wilayah. Meskipun Bali tidak secara eksplisit disebut dalam daftar provinsi yang dilanda kelangkaan oleh Ombudsman, langkah preventif seperti ganjil-genap menunjukkan kehati-hatian pemerintah daerah dalam mengelola stok.
Hal ini penting untuk menjaga kesinambungan layanan publik dan logistik barang di tengah pembatasan bagi kendaraan umum.
Koordinasi antara Pertamina, TNI, Polri, dan pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan pengawasan. Dengan melibatkan Hiswana Migas dan Satpol PP, pengawasan tidak hanya terbatas pada transaksi di SPBU, tetapi juga pada distribusi ke titik-titik potensial penyalahgunaan.
Kebijakan ganjil-genap di Bali ini menjadi studi kasus menarik dalam manajemen sumber daya energi di daerah wisata. Dengan volume penyaluran 3 juta liter per hari, tekanan pada infrastruktur SPBU cukup signifikan. Siaga 66 SPBU 24 jam adalah langkah mitigasi yang diperlukan untuk mencegah kemacetan berkepanjangan dan kekosongan stok di titik tertentu [4].
Masyarakat diimbau untuk mematuhi jadwal berdasarkan nomor polisi guna menghindari antrian yang tidak perlu. Bagi pemilik kendaraan dengan nomor genap, pengisian bahan bakar dapat dilakukan pada 18 Oktober, sementara pemilik nomor ganjil sudah dapat mengisi pada 17 Oktober [1]. Kepatuhan terhadap aturan ini juga mendukung upaya pemerintah dalam menargetkan BBM subsidi kepada pengguna yang benar-benar membutuhkan.
Dengan adanya satgas yang melibatkan berbagai instansi, diharapkan penyaluran BBM di Bali dapat berjalan lebih transparan dan efisien. Pembatasan pembelian berdasarkan sisa tangki 70 persen juga menjadi alat kontrol efektif untuk mengurangi potensi spekulasi harga di pasar gelap [6].
Analisis redaksi
Pandangan Redaksi Kabar Gas Pol — bukan laporan fakta
Dari sudut pandang ekonomi, penerapan ganjil-genap BBM subsidi di Bali mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam menyeimbangkan antara kebutuhan operasional masyarakat dan keterbatasan anggaran subsidi. BBM bersubsidi, terutama Pertalite, memiliki harga yang jauh di bawah harga pasar internasional. Ketika permintaan melonjak, terutama di destinasi wisata seperti Bali, risiko penyalahgunaan oleh kendaraan non-pribadi atau penimbunan menjadi nyata. Kebijakan pembatasan ini berfungsi sebagai mekanisme kuota kuantitatif yang dipaksakan melalui regulasi administratif.
Dampak ekonomi langsung bagi pemilik kendaraan adalah ketidaknyamanan logistik berupa waktu tunggu yang lebih lama di SPBU, yang secara tidak langsung meningkatkan biaya waktu (time cost). Namun, dari sisi makro, kebijakan ini membantu pemerintah daerah dan pusat dalam mengontrol kebocoran subsidi. Jika BBM subsidi bocor ke sektor komersial atau diekspor secara ilegal, beban fiskal negara akan membengkak tanpa memberikan manfaat sosial yang adil. Dengan membatasi pembelian berdasarkan sisa tangki dan jadwal genap-ganjil, pemerintah mencoba meminimalkan inefisiensi alokasi sumber daya energi.